Cara menghafal Al-Quran bagi wanita yang sedang haid

Sobat Quran yang dimuliakan Allah, wanita memiliki keistimewaan dibandingkan laki-laki, salah satunya adalah siklus haid. Bagi para penghafal Alquran, hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh dan membaca Alquran? Bagaimana pula dengan menghafal dan murojaah? Mari kita bahas secara ringkas.

Ada perbedaan hukum antara junub dan haid. Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan membaca dan menyentuh Al-Quran menurut empat mazhab, karena kondisi junub dapat segera diatasi, berbeda dengan haid yang memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.

Beberapa pendapat Imam mazhab terkait membaca atau menghafal Al-Quran saat haid adalah sebagai berikut:

1. Menurut Imam Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, membaca Al-Quran dengan suara keras hukumnya haram. Namun, membaca Al-Quran tanpa suara diperbolehkan, begitu pula membaca ayat-ayat Al-Quran yang biasa digunakan sebagai dzikir dan doa.

2. Imam Maliki berpendapat bahwa membaca Al-Quran diperbolehkan, tetapi tanpa memegang mushaf. Beliau juga memperbolehkan membaca Al-Quran untuk tujuan belajar, mengajar, dan menjaga hafalan, serta menambah hafalan dengan catatan tidak boleh langsung khatam.

3. Imam Syafi’i menyamakan hukum junub dan haid, sementara Imam Maliki membedakan keduanya. Adapun menyentuh mushaf, keempat mazhab sepakat mengharamkannya.

Lalu apa itu Alquran dan apa itu mushaf?

Al-Quran dan Mushaf, menurut penjelasan Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitab At-Tibyan fi Ulumil Qur’an, adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi, melalui perantara Jibril. Kalam tersebut tertulis dalam mushaf-mushaf dan sampai kepada kita melalui jalur mutawatir. Membacanya dinilai sebagai ibadah, dan urutannya dimulai dari surah Al-Fatihah hingga surah An-Nas. Adapun mushaf sendiri merupakan lembaran-lembaran yang terjilid, berisi ayat-ayat suci Al-Quran secara urut dan lengkap.

Copyright © 2026 Sobat Quran Indonesia