Khatam Setiap Hari selama Ramadhan, bukankah Rasulullah Saw Melarang Khatam Kurang dari Tiga Hari Sekali?
Dalam hadis-hadis yang shahih, khatam Al-Qur’an yang sesuai tuntunan Nabi itu, paling cepat 3 hari sekali, dan paling lama sebulan sekali. Dan, yang idealnya adalah satu pekan sekali atau sepuluh hari sekali.
Bahkan, dengan jelas, Rasulullah Saw melarang khatam Al-Qur’an lebih cepat dari 3 hari sekali.
Tapi, apakah khatam Al-Qur’an lebih cepat dari 3 hari sekali pun dilarang pula di bulan Ramadhan?
Maka, yang dilarang adalah membuat target khatam lebih dari tiga hari sekali dengan komitmen untuk melakukannya secara rutin seperti demikian selamanya. Karena, jelas, hal ini, jika dilakukan, akan merusak tatanan kehidupan.
Oleh karenanya, jika khatam Al-Qur’an yang lebih cepat dari tiga hari itu karena bertepatan dengan momentum tertentu maka tidak dilarang. Bahkan, tidak ada batasan seberapa cepat, silahkan, sesuai kesanggupan.
Di antara momentum-momentum tersebut adalah:
1. Momentum kemuliaan waktu seperti Ramadhan.
2. Momentum kemuliaan tempat seperti ketika sedang berada di Masjidil Haram, Makkah.
3. Momentum keadaan suasana hati yang tengah khusyuk sehingga, misalnya, tak terasa khatam Al-Qur’an dalam satu rakaat shalat malam.
4. Momentum murojaah untuk melancarkan dan menguatkan hafalan Al-Qur’an.
Terkait kemuliaan Ramadhan, para ulama salaf tak merelakan ada waktu dari Ramadhan berlalu kecuali berlalu bersama ayat.
Semakin mulia waktunya maka semakin banyak khatamnya.
Misalnya, seorang salaf yang Ahli Tafsir, Qatadah, di selain Ramadhan, khatam Al-Qur’an setiap 7 hari sekali, dan di bulan Ramadhan dari tanggal 1 sampai 20, khatam setiap 3 hari sekali, dan di sepuluh hari terakhir, khatam setiap hari.
Dan, Imam al-Syafii dikenal khatam 60 kali selama Ramadhan. Yakni, dua kali khatam setiap hari. Satu kali khatam di malam hari, dan satu kali lagi di siang hari.
Dirangkum oleh Sobat Quran dari KH. Deden M. Makhyaruddin