Lomba baca Al-Qur’an adalah salah satu kegiatan yang positif dan bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran kita dalam membaca dan memahami Al-Qur’an. Namun, permasalahan muncul ketika ada biaya pendaftaran yang harus dibayarkan oleh peserta. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Mari kita simak penjelasan berikut.
Hukum Lomba Baca Al-Qur’an
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan bahwa lomba baca Al-Qur’an dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya tidak masalah, karena itu bagian dari melombakan sesuatu yang bermanfaat. Namun, yang menjadi masalah adalah ketika para peserta dipungut biaya.
Pendapat Ulama
Sebagian ulama, seperti pengikut Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, melarang adanya biaya pendaftaran dalam lomba baca Al-Qur’an. Mereka menganggap bahwa hal ini termasuk judi, karena ada unsur ketidakpastian antara untung dan ruginya. Namun, sebagian ulama lain, seperti pengikut Abu Hanifah, membolehkan adanya biaya pendaftaran dengan syarat bahwa biaya tersebut tidak digunakan sebagai hadiah, melainkan untuk operasional atau keperluan lain.
Syarat yang Diperbolehkan
Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan bahwa adanya biaya pendaftaran diperbolehkan jika ada sponsor atau pihak ketiga yang menyediakan hadiah. Misalnya, uang dari peserta dipakai untuk operasional, sedangkan untuk hadiah berasal dari sponsor atau orang lain.
Kesimpulan
Dalam Islam, lomba baca Al-Qur’an dengan adanya biaya pendaftaran diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Biaya pendaftaran tidak boleh digunakan sebagai hadiah, melainkan untuk operasional atau keperluan lain. Dan, jika ada sponsor atau pihak ketiga yang menyediakan hadiah, maka hal itu diperbolehkan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua. Wallahu a’lam.